Layanan

Laboratorium Program Studi PPKN UAD memberikan pelayanan bagi dosen dan mahasiswa untuk mendukung kegiatan Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian. Beberapa layanan yang diberikan yaitu,
1. Praktikum mahasiswa
2. Peminjaman tempat/ruang
3. Peminjaman alat

Penggunaan Laboratorium PPKN UAD diatur dalam dalam Tata Tertib Penggunaan Laboratorium sebagai berikut:
1. Pengguna laboratorium internal adalah dosen dan mahasiswa Prodi PPKN FKIP UAD.
2. Jenis-jenis kegiatan bagi pengguna internal adalah praktikum, penelitian, pengabdian masyarakat, dan kegiatan lain yang mendukung proses pembelajaran.
3. Pengguna mengajukan permohonan penggunaan laboratorium menggunakan formulir yang disediakan Laboran dan disetujui Kepala Laboratorium.
4. Pelayanan Praktikum di Laboratorium Prodi PPKN ditentukan sesuai jadwal yang diajukan dan telah disetujui.
5. Jadwal kegiatan praktikum diajukan oleh dosen pengampu maksimal 3 hari sebelum tanggal penggunaan yang direncanakan.
6. Bagi kegiatan di luar praktikum, pengguna mengajukan permohonan penggunaan  laboratorium maksimal 1 minggu sebelum tanggal penggunaan yang direncanakan.
7. Pengguna laboratorium eksternal adalah civitas akademika UAD di luar Prodi PPKN.
8. Pengguna eksternal mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kaprodi dan apabila disetujui akan dilanjutkan ke Kepala Laboratorium.
9. Khusus untuk pengguna laboratorium di luar Universitas, surat permohonan ditujukan kepada Dekan dan apabila disetujui akan dilanjutkan ke Kepala Laboratorium.
10. Setelah izin diberikan, pengguna mengisi buku penggunaan laboratorium yang disediakan Laboran.
11. Selanjutnya laboran menyusun data penggunaan laboratorium berupa data pengguna, waktu penggunaan laboratorium, serta biaya (jika ada).
12. Pengguna wajib menjaga inventaris laboratorium dengan baik selama penggunaan, apabila terjadi kerusakan pengguna mengganti dengan inventaris serupa .

13. Pengguna wajib membersihkan dan merapikan kembali inventaris yang digunakan setelahpraktikum ke tempat yang telah disediakan.
14. Dilarang membawa alat / invertaris laboratorium tanpa izin Kepala, Laboran Laboratorium Prodi PPKN FKIP UAD.
15. Jam pelayanan laboratorium adalah 08.00 – 16.00 WIB, istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.

Selain Tata Tertib Penggunaan Laboratorium, terdapat ketentuan dalam meminjam alat/inventaris Laboratorium, yaitu:
1. Peminjaman alat-alat inventaris dilayani pada 4-5 hari sebelum alat digunakan.
2. daftar alat inventaris dan ketersediaannya dapat dilihat disini.
3. tentukan terlebih dahulu alat inventaris yang akan di pinjam dan pastikan tidak sedang dalam peminjaman.
4. mengisi formulir peminjaman alat inventaris. Formulir peminjaman bisa diisi disini.
5. siapkan KTM mahasiswa yang menjadi penanggung jawab alat inventaris selama dipinjam sebagai jaminan
6. tanggung jawab alat inventaris selama peminjaman sepenuhnya ditanggung oleh peminjam. jika terdapat kerusakan, mohon alat diganti dengan alat yang sama dengan tidak menguangkannya.

Kampus IV (Kampus Utama)

Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Ahmad Yani (Ringroad Selatan) Tamanan Banguntapan Bantul Yogyakarta 55166
Telepon : (0274) 563515, 511830, 379418, 371120 Ext.
Telepon : +6281-1250-0800
Faximille : 0274-564604
Email : –

Daftar di UAD dan kembangkan potensimu dengan banyak program yang bisa dipilih untuk calon mahasiswa

Informasi PMB
Universitas Ahmad Dahlan

Telp. (0274) 563515
Hotline PMB
S1 – 0853-8500-1960
S2 – 0878-3827-1960